Halaman

Jumat, 06 Januari 2012

Pelajar ciuman jadi tersangka

Quote:

Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan RD, 16 tahun, sebagai tersangka karena rekaman video ciuman di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. RD dinilai melakukan pencabulan anak di bawah umur dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"RD sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2012. Rekaman video sepasang pelajar sekolah menengah atas di Tangerang beredar luas melalui telepon seluler. Dalam rekaman selama enam menit itu, dua pelajar yang diduga berinisal berinisial NA, 16 tahun, dan RD, 16 tahun, pelajar SMA Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengumbar adegan ciuman. Masih mengenakan pakaian seragam sekolah lengkap dan lokasi adegan mesra diduga dilakukan di dalam ruang kelas karena latar gambar menunjukkan meja dan kursi sekolah.

Dalam perkara ini, kata Shinto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah saksi, yaitu teman-teman dan keluarga RD, serta keluarga dan teman-teman NA selaku korban." Semuanya sudah kami periksa dan kini mengerucut ke satu tersangka, yaitu RD," kata Shinto. Penyelidikan ini dilakukan setelah orang tua NA melaporkan RD ke polisi setelah rekaman video tersebut menyebar luas melalui telepon seluler. "Keluarga korban merasa malu dan tidak terima serta mengganggap anaknya telah menjadi korban pencabulan," katanya.

SUMBER

Sementara mereka melakukan atas unsur suka sama suka, Ini Motif Pelajar Tangerang Sebarkan Video Hot
kenapa gak keduanya dijadikan tersangka?
Kalau gini harus dijerat dengan hukum?
bagaimana dengan pengawasan orang tua? mengingat keduanya masih dibawah umur?

adhietzd 06 Jan, 2012

Admin 06 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/pelajar-ciuman-jadi-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar