Halaman

Senin, 09 Januari 2012

Korban Pohon Tumbang Kecewa Tak Dapat Asuransi

[imagetag]
Ketidakadilan dirasakan warga yang menjadi korban pohon tumbang. Sejumlah pemilik rumah yang menjadi korban pohon tumbang mengaku kecewa tak mendapat asuransi ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta. Lantaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hingga kini hanya mengakomodir para korban pohon tumbang untuk korban pemilik kendaraan saja, baik roda empat dan roda dua. Sedangkan mereka yang menjadi korban pohon tumbang di area milik pribadi, gedung swasta/pemerintah tidak mendapat klaim asuransi.

"Seharusnya rumah yang menjadi korban pohon tumbang juga bisa mengklaim asuransi. Soalnya, kami juga mengalami kerugian cukup besar akibat robohnya pohon tersebut yang sejatinya jadi tanggungjawab Pemerintah Daerah DKI Jakarta," kata Hasan, warga RT03/04, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang rumahnya rusak akibat pohon tumbang, Senin (9/1/2012).

Ia menambahkan, sejumlah pohon yang ada di samping jalan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah setempat di mana kebetulan rumahnya berada di sisi jalan. Dan pemerintah sudah harus memprediksi kemungkinan terjadi saat hujan kencang dengan melakukan pemangkasan pohon yang rawan tumbang. "Tapi ini sudah dilaporkan ke kelurahan tidak ada respon hingga akhirnya terjadi juga pohon tumbang. Untung saja tidak ada korban jiwa tapi atap rumah saya jebol akibatnya," kata pria yang sudah 20 tahun tinggal di sana.

Ironisnya lagi, sambung pria berperawakan gempal ini, petuga kelurahan terkesan acuh tidak langsung melakukan evakuasi terhadap bangkai pohon yang dibiarkan teronggok begitu saja sehingga membuat aktivitas terganggu. "Kinerjanya lambat sehingga terpaksa kami sendiri saja yang merapikan serta membuang bangkai pohon itu," jelasnya dengan nada kesal.

Hal serupa juga diungkapkan Abdul, warga Jalan Bakti II, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat yang rumah kediamannya juga menjadi korban pohon tumbang. Ia harus bersusah payah mengevakuasi bangkai pohon karena pihak terkait belum juga datang untuk membersihkannya. "Wah udah ketiban apes atap rumah hancur, kami juga yang membuang bangkai pohonnya. Untung saja tak ada korban jiwa," jelasnya.

Namun sayang, sambungnya, informasi yang mengatakan setiap korban pohon tumbang akan memperoleh ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta ternyata diakunya belum memperolehnya hingga kini. "Ya, katanya ada penggantian dari Pemprov DKI Jakarta. Tapi ketika ditanya ke kantor kelurahaan program ganti rugi berlaku hanya para pengendara kendaraan yang jadi korban pohon tumbang di jalan," jelasnya.

Sementara itu hingga Senin (9/1/2011) siang, baru empat warga yang telah menjalani proses klaim asuransi pohon tumbang. Padahal, posko santunan korban pohon tumbang telah dibuka Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta sejak Kamis (6/1/2012).

"Tercatat sudah ada 20 permohonan klaim, tapi baru empat yang sedang diproses. Yang lainnya belum memenuhi kelengkapan persyaratan," ungkap Verly, staf bagian Pengembangan Kemitraan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI saat ditemui di tempat pendaftaran di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi pemohon klaim santunan asuransi pohon tumbang yang disediakan Pemprov DKI bekerja sama dengan Asuransi Umum Bumiputra Muda 1967. Syarat-syarat itu adalah: surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian di TKP, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermeterai Rp 6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia.

SUMBER

ansilofa 09 Jan, 2012

Admin 09 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/korban-pohon-tumbang-kecewa-tak-dapat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar