Halaman

Sabtu, 14 Januari 2012

Pemerintah Harus Bentuk Lembaga Rehabilitasi Anak

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Pemerintah harus segera membentuk Lembaga Rehabilitasi Anak untuk memperbaiki dan membina perilaku anak-anak yang berkecerungan nakal dan melakukan tindakan pidana seperti orang dewasa.

Bukan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang bersifat memenjarakan atau memberikan gajaran, akan tetapi yang sifatnya edukasi.

Pasalnya, anak-anak yang melakukan perbuatan tersebut, sesungguhnya belum mampu untuk bertanggung jawab penuh terhadap tindakannya yang salah tersebut.

Hal itu disampaikan Hakim Agung Prof. T. Gayus Lumbuun, SH. MH kepada Kompas, Sabtu (14/1/2012) sore ini di Jakarta.

"Kalau untuk anak-anak dan remaja yang mengalami ketergantungan obat maupun narkotika ada lembaga yang bisa melakukan rehabilitasi ketergantungan obat dan narkotika itu, mengapa terhadap anak-anak yang berkecenderungan nakal dan melakukan tindakan pidana seperti mereka yang dewasa, justru tidak ada?"tanya Gayus, yang pernah menjadi anggota Komisi III DPR bidang Hukum.

Menurut Gayus, hukuman kepada anak-anak semestinya tidak hanya dibebankan kepada anak tersebut saja sebagai individu, mengingat tindakan seorang anak sepenuhnya belum disadari sepenuhnya.

"Oleh karena itu, diperlukan sebuah pola pemidanaan terhadap anak yang lebih bersifat edukatif melalui sebuah lembaga rehabilitasi anak, dan bukan lembaga permasayarakatan untuk anak seperti yang sekarang ini," tambahnya.

Gayus mengatakan, tindakan kepada anak, seharusnya bukan dengan memberikan pidana sebagai bentuk hukuman (ganjaran) mengingat anak sesungguhnya belum mampu untuk bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan salah yang dilakukannya.

Lebih jauh dikatakan Gayus, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang ada saat ini masih bersifat pemidanaan (ganjaran).

"UU saat ini hanya memberikan keringanan hukuman terhadap 'anak yang berhadapan dengan hukum', dengan cara memberikan tindakan pemidanaan setengah setengah dari hukuman orang dewasa dan ditiadakannya hukuman seumur hidup, serta hukuman mati. Namun, semua itu, masih berparadigma pemenjaraan," papar Gayus lagi.


sumber : kompas.com

up2det 14 Jan, 2012


-
Source: http://www.terselubung.up2det.com/2012/01/pemerintah-harus-bentuk-lembaga.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar