Halaman

Kamis, 19 Januari 2012

Ribuan Dosen Dicegah Naik Pangkat, Plagiat di Unsrat Menggurita

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
[imagetag]

Manado - Tindakan tiga guru besar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado masing-masing LK, TS dan AS yang diduga melakukan plagiat pada karya tulisnya beberapa waktu lalu, berbuntut fatal. Akibatnya, sebanyak 1.500-an dosen Unsrat di sepanjang tahun 2012 ini, tak dapat mengurus kenaikan pangkat maupun jabatan.

Sanksi tegas yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) ini, ditandatangani Di-rektur Jenderal Djoko San-toso tertanggal 4 Januari 2012, bernomor 24/E/T/2012 perihal Kebijakan Layan-an Kenaikan Pangkat/Ja-batan Akademik Dosen.

Dalam surat yang sudah dikantongi para dosen di lingkungan Unsrat ini, mencantumkan bahwa kebijakan ter-sebut diberikan sebagai bagian dari implementasi Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Hal ini sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam naskah de-klarasi 'Anti Menyontek dan Anti Plagiat' yang ditandata-ngani oleh pimpinan Pergu-ruan Tinggi Negeri (PTN) dan Koordinasi Kopertis Seluruh Indonesia pada tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta.

Kebijakan layanan kenaik-an pangkat dan jabatan aka-demik dosen ini terdapat tiga poin penting, masing-masing, sejak tahun 2012 seluruh usulan kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen harus disertai cetakan resu-me usulan penetapan angka kredit yang berasal dari http:pak.dikti.go.id sebagai-mana surat Direktur Pendi-dik dan Tenaga Kependidik-an Ditjen Dikti nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Sehingga berkas usul-an yang tidak dilengkapi de-ngan lembar cetakan terse-but dikembalikan dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Dikti.

Tak itu saja, dalam poin ke-dua, kepada pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis yang tidak bersungguh-sungguh atau belum menin-daklanjuti permintaan Dir-jen Dikti dalam surat nomor 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011 untuk mela-kukan validasi karya ilmiah atau menindaklanjuti duga-an pelanggaran norma aka-demik dan hukum terhadap penulisan dan publikasi kar-ya ilmiah, Ditjen Dikti untuk sementara tidak akan mela-yani usulan kenaikan pang-kat dan jabatan akademik dosen dari PTN dan Kopertis yang bersangkutan.

Selain itu, Santoso dalam suratnya juga mengatakan kepada pimpinan PTN dan Ko-ordinator Kopertis yang tidak menerima lampiran daftar kasus ini, proses usulan ke-pangkatan akan diproses se-bagaimana mestinya.
Menyikapi surat dari Dirjen Dikti, Prof Dr Ir Hengki J Ki-roh MS dan Ir Jon Umboh MSc serta Dr Rafly Pinan-sang mengatakan bahwa sanksi tersebut sangat mem-beratkan. Bahkan memati-kan karir 1.500 dosen yang ada di lingkup Unsrat.

"Sank-si ini secara langsung ber-dampak buruk bagi upaya dosen-dosen untuk mengu-rus usulan kenaikan pang-kat. Ini sama halnya telah mematikan karir," ungkap Kiroh dan Umboh yang diiya-kan Pinansang.
Tak itu saja, dampak bu-ruk yang lain kata ketiganya akan mempengaruhi kiner-ja. "Sudah pasti dengan ke-adaan yang demikian akan mempengaruhi kinerja para dosen. Dosen akan kehi-langan semangat dan moti-vasi," tandas ketiganya.

Seperti diketahui, untuk menegaskan kembali akan sanksi tersebut, Dirjen Dikti Djoko Santoso akan datang ke Unsrat Kamis (19/01) hari ini.
Sementara itu, Juru Bicara Unsrat Daniel Pangemanan SH MH mengatakan, surat tersebut sampai sejauh ini belum diterima. "Kami belum menerima surat tersebut," katanya singkat.

sumber

Ini yang bikin banyak pengangguran di Manado dan sekitarnya :cendols

baninda 19 Jan, 2012

Admin 19 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/ribuan-dosen-dicegah-naik-pangkat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar