Halaman

Senin, 09 Januari 2012

Kasus Curi Pulsa, Polisi Tangkap 7 Tersangka

Lagi-lagi Kaskus terkenal gan :Yb:Yb:Yb

VIVAnews – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, polisi menangkap 7 orang tersangka atas kasus pencurian pulsa. Ketujuh orang itu disebutnya memiliki keahlian dalam bidang Informasi Teknologi (IT).

Ketujuh tersangka itu, menurut Saud, berinisial FA, AH, MS, SP, DY, IA, dan LK. Ia lantas memaparkan kronologi penangkapan pelaku pencurian pulsa tersebut. Tindakan pidana pencurian pulsa itu, menurut Saud, terjadi sejak Oktober 2010 di salah provider Telkomsel.

Saud mengatakan, tersangka menggunakan cara dan teknologi yang canggih. Namun, imbuhnya, kecanggihan teknologi apa pun pasti ada kelemahannya. Dari proses penjualan pulsa yang ada di publik, khususnya yang menggunakan pulsa elektronik, mereka mencoba menjebol provider pulsa.

"(Mereka belajar) bagaimana caranya dapat pulsa dari provider itu. Kemudian, butuh percobaan berkali-kali, sehingga akhirnya berhasil," kata Saud dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 Januari 2012.

Awalnya, Saud melanjutkan, pulsa digunakan tersangka untuk pribadi. Setelah berhasil, mereka kemudian memasarkannya melalui situs Kaskus, sehingga banyak pembeli membeli pulsa. Namun, pada akhirnya, polisi berhasil menguaknya.

"Ketahuannya, saat audit keuangan di provider tersebut, ternyata jumlah pulsa yang dijual dengan uang yang diterima, jauh berbeda. Kemudian setelah ditelusuri, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Cyber Crime lalu melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bagaimana server ini bisa jebol dan bagaimana sistem pembayarannya," papar Saud.

Saud melanjutkan, tim Polri lantas turun ke lapangan setelah menelusuri modus yang digunakan pelaku. Sejak 6 Januari 2011, polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka. Penangkapan itu dilakukan di berbagai daerah.

Saud menuturkan, FA adalah otaknya. Ia bertugas menjebol server provider. Sementara itu, AH membantu FA dengan mencuri pulsa yang kemudian dijual pelanggan. MS membantu FA menjebol server dan menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian. SP juga membantu menjebol server, menyiapkan script, dan menjual pulsa.

"Sedangkan DY membantu, mencuri, menjual pulsa. IA berfungsi memasarkan pulsa, dan LK membantu AH menjual pulsa, menerima, dan menyimpan sejumlah uang untuk dimasukkan ke dalam rekening," tutur Saud.

Barang bukti yang disita oleh polisi sejauh ini antara lain 4 unit CPU, 4 laptop, 6 flashdisk, eksternal hardisk, internet banking, 1 buku rekening PT Bank Syariah Mandiri, 4 buku rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA), 1 kartu ATM BCA, 1 bendel kuitansi, setifikat tanah, dan 20 simcard milik 7 tersangka.

Atas perbuatan itu, menurut Saud, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 50, 22 huruf b uu 26/99 tentang Telekomunikasi, Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang.

"Tersangka sekarang ditahan di Bareskrim Polri," kata Saud. Menurut dia, perbuatan pelaku dilakukan tanpa sepengetahuan pihak provider, yakni Telkomsel. "(Pelaku) dari luar Telkomsel," kata dia. (art)
Sumber VIVAnews

BlackCivet 09 Jan, 2012

Admin 09 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/kasus-curi-pulsa-polisi-tangkap-7.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar