Halaman

Minggu, 15 Januari 2012

Indosat Bantah Tuduhan Dugaan Korupsi Rp3,8 Triliun

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
[imagetag]
Quote:

JAKARTA--MICOM: PT Indosat Tbk membantah bahwa anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang diduga telah merugikan negara senilai Rp3,8 triliun.

Penegasan itu disampaikan oleh Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (15/1). Djarot mengatakan bahwa layanan penjualan internet broadband oleh IM2 tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Semua penjualan itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Juga, penyediaan layanan internet 3G Broadband IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku dan hal ini telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait," ujar Djarot.

Lebih lanjut Djarot juga menjelaskan bahwa sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berupaya mentaati peraturan dan aturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Djarot juga membenarkan bahwa sudah dilakukan migrasi 3G IM2 ke Indosat yang merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group. "Di mana IM2 akan difokuskan ke segmen UKM," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menarik kasus dugaan korupsi Indosat dan anak usahanya tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dari laporan LSM KTI, kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3,84 triliun. Pasalnya, Indosat selaku pemenang tender, melakukan pelanggaran dengan menjual broadband kepada anak perusahaannya, IM2, yang tidak mengikuti tender.

IM2 sebagai perusahaan penyelenggara broadband saat itu masih berstatus perusahaan privat, walau kemudian melakukan migrasi ke Indosat.

Selain Indosat telah mengeluarkan biaya lelang yang tidak sedikit, negara juga dirugikan dengan hilangnya pajak nilai badan hak penggunaan jasa telekomunikasi sejak 2007. (FA/OL-3)

http://www.mediaindonesia.com/read/2...i-Rp38-Triliun
semoga terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya dari kasus ini

[imagetag]

ian.murd 15 Jan, 2012

Mr. X 15 Jan, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/indosat-bantah-tuduhan-dugaan-korupsi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar