Halaman

Kamis, 19 Januari 2012

Gara-gara Seikat Kayu Bakar, Kakek Jadi Tersangka

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
19/01/2012 07:18

[imagetag]

:berdukas

Liputan6.com, Boyolali: Hanya gara-gara seikat kayu bakar, Kliwondo ditetapkan menjadi tersangka. Kakek berusia 71 tahun tersebut menjadi tersangka dengan tuduhan perusakan dan pencurian kayu sehingga terancam masuk penjara padahal harga kayu bakar tidak lebih dari Rp 10 ribu.

Kasus yang Kliwondo, warga Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, berawal saat dia menyuruh Sangidi untuk mencari kayu bakar di lahan makam yang digarap Kliwondo.

Beberapa saat kemudian Sangidi kembali dan melapor ke Kliwondo bahwa dia dilarang mencari kayu oleh juru kunci makam yang baru. Mendapat laporan itu,
Kliwondo lantas mendatangi Parsam, juru kunci yang baru, untuk meminta klarifikasi. Lantaran tidak ada titik temu, keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pemukulan oleh Parsam hingga membuat Kliwondo pingsan dan dirawat di RS selama dua hari.

Kasus itu kemudian terus berlanjut dengan saling lapor. Kliwondo melaporkan Parsam dengan pasal penganiayaan. Sebaliknya, Parsam melaporkan Kliwondo karena melakukan perusakan atau pencurian kayu.

Akibat kasus kecil antar tetangga, datang penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali. Lantaran sudah memenuhi P21, dalam waktu dekat, sang kakek bakal segera duduk di kursi pesakitan hanya gara-gara seikat kayu bakar. (YUS)

Sumber

Pejabat mah orang pinter , meskipun ketawan nyolong duit ratusan miliar juga vonisnya ringan :matabelo

Jurig007 19 Jan, 2012

Admin 19 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/gara-gara-seikat-kayu-bakar-kakek-jadi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar